Hak Merek
(Trademark)
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Mendaftarkan Merek sebagai berikut
:
a.
Perorangan
b. Beberapa
Orang (pemilikan bersama)
c. Badan
Hukum
terkait
undang-undang merek yang baru dengan yang lama. Perbedaan tersebut di
antaranya:
No
|
UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek
|
UU Merek dan Indikasi Geografis
|
1
|
Hanya
berhubungan dengan merek konvensional
|
Undang-undang
terbaru memperluas merek yang akan didaftarkan. Di antaranya penambahan merek
3 dimensi, merek suara, dan merek hologram.
|
2
|
Proses
pendaftaran relatif lebih lama.
Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, setelah itu pemeriksaan subtantif, kemudian pengumuman dan diakhiri dengan sertifikasi. |
Proses
pendaftaran menjadi lebih singkat:
Permohonan dilanjutkan dengan pemeriksaan formal, dilanjutkan dengan pengumuman (hal tersebut guna melihat apakah ada yang keberatan), dilanjutkan dengan pemeriksaan subtantif dan di akhir dengan sertifikasi. Sehingga pemohon akan mendapatkan nomor lebih cepat dari sebelumnya. |
3
|
Menteri
tidak memiliki hak untuk menghapus merek terdaftar
|
Menteri
memiliki hak untuk menghapus merek terdaftar dengan alasan merek tersebut
merupakan Indikasi Geografis, atau bertentangan dengan kesusilaan dan agama.
Sedangkan untuk pemilik merek terdaftar tersebut dapat mengajukan keberatannya melalui gugatan ke PTUN. |
4
|
Gugatan
oleh merek terkenal sebelumnya tidak diatur.
|
Merek
terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan.
|
5.
|
Tidak memuat
mengenai pemberatan sanksi pidana.
|
Memuat
pemberatan sanksi pidana bagi merek yang produknya mengancam keselamatan dan
kesehatan jiwa manusia.
|
6.
|
Hanya
menyinggung sedikit mengenai indikasi geografis, namun memang banyak diatur
di peraturan pemerintah.
|
Ketentuan
mengenai indikasi geografis diatur dalam empat BAB (Pasal 53 sampai dengan
71).
Pemohon indikasi geografis yaitu: 1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu. 2. Pemerintah Daerah provinsi atau kabupaten kota. Produk yang dapat dimohonkan: 1. Sumber daya alam 2. Barang kerajinan tangan 3. Hasil industri |
Undang
Undang No. 5 Tahun 1984
Tentang :
Perindustrian
Oleh: PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 5
TAHUN 1984 (5/1984)
Tanggal: 29
JUNI 1984 (JAKARTA)
Sumber: LN
1984/22; TLN NO. 3274
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden
Republik Indonesia,
Menimbang :
A. Bahwa tujuan pembangunan nasional
adalah untuk mewujudkan suatu
B. masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan
Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan
Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
C.
Bahwa arah
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah
tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan
dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanianyang
tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan
berkembang atas kekuatannya sendiri;
D. Bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang
dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta
mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang
tersedia;
E. Bahwa berdasarkan hal hal tersebut
di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat
hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang
tentang Perindustrian
KONVENSI
INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
- Berner Convention (Konvensi Berner)
Berner Convention atau Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni
dan Sastra merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, yang pertama
kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti langkah
Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah menetapkan
kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual lainnya,
yaitu paten, merek, dan desain industri. Konvensi Bern direvisi di Paris pada
tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979. Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara
atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing. (Dikutip
dari id.wikipedia.org)
Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak
cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), keseluruhannya tercatat 117
negara meratifikasi. Belanda, pada tanggal 1 November 1912 juga memberlakukan
keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan
Konvensi Bern di Indonesia. Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah
administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887
yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di
Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization
(WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini
adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra,
ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang
terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang
diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan
pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang
diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung
dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas
dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang
dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya
terhadap warga negaranya sendiri. Pengecualian diberikan kepada negara
berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap
negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara
yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi
kepentingan ekonomi, sosial, atau cultural.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan
Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof.,
B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni.
Bandung. 2005)
- UCC (Universal Copyright Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (Universal Copyright
Convention), yang diadopsi di Jenewa pada tahun 1952, adalah salah satu
dari dua konvensi internasional utama yang melindungi hak cipta, yang lain
adalah Konvensi Berne. UCC ini dikembangkan oleh Bangsa, Ilmu Pengetahuan dan
Kebudayaan Pendidikan Amerika sebagai alternatif untuk Konvensi Berne bagi
negara-negara yang tidak setuju dengan aspek dari Konvensi Berne, namun masih
ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Negara-negara ini termasuk negara-negara berkembang dan Uni Soviet, yang
berpikir bahwa perlindungan hak cipta yang kuat yang diberikan oleh Konvensi
Berne terlalu diuntungkan Barat dikembangkan negara-negara pengekspor hak
cipta, dan Amerika Serikat dan sebagian besar dari Amerika Latin. Amerika
Serikat dan Amerika Latin sudah menjadi anggota dari konvensi hak cipta
Pan-Amerika, yang lebih lemah dari Konvensi Berne. Berne Konvensi menyatakan
juga menjadi pihak UCC, sehingga hak cipta mereka akan ada di non-konvensi
Berne negara.
Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16
September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa
kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara
internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini
kepentingan negara-negara berkembang diperhatikan dengan memberikan
batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan
diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai
hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat
individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright
Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika.
Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula
untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak
cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
(Referensi: Saidin, S.H., M. Hum. Aspek Hukum dan
Kekayaan Intelektual. Rajagrafindo. Jakarta. 1997 dam Lindsey dkk, Tim, Prof.,
B.A., LL.B., BLitt, Ph.D. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual. P.T Alumni.
Bandung. 2005)
- Konvensi-Konvensi Internasional tentang Hak Cipta
Konvensi internasional merupakan perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan yang bersifat multilateral dan
ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni. Kesimpulannya, Konvensi internasional tentang hak
cipta adalah Perjanjian antar Negara yang melindungi hasil ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, sastra dan seni yang berlaku bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan. Konvensi-konvensi internasional mengenai hak cipta yang
melindungi hasil ciptaan bagi masyarakat internasional adalah sebagai berikut.
1.1 Konvensi Bern 1886 Perlindungan
Karya Sastra dan Seni
Sepuluh negara-negara peserta asli (original
members) dan tujuh negara (Denmark, Japan, Luxtinburg, Manaco, Montenegro,
Norway, dan Sweden) yang menjadi peserta dengan cara aksesi menandatangani
naskah asli Konvensi Bern. Latar belakang diadakan konvensi seperti tercantum
dalam Mukadimah naskah asli Konvevsi Bern adalah: ”…being equally animated
by the desire to protect, in as effective and uniform a manner as possible, the
right of authors in their literary and artistic works”.
Semenjak mulai berlakunya, Konvensi Bern yang
tergolong sebagai Law Making Treaty, terbuka bagi semua negara yang belum
menjadi anggota. Keikutsertaan sebagai negara anggota baru harus dilakukan
dengan cara meratifikasinya dan menyerahkan naskah ratifikasi kepada Direktur
Jenderal WIPO. Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern,
menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang¬undangan
nasionalnya di bidang hak cipta, tiga prinsip dasar yang dianut Konvensi Bern
memberi 3 prinsip:
1) Prinsip National
Treatment
Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta
perjanjian (yaitu ciptan seorang warga negara, negara peserta perjanjian, atau
suatu ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta
perjanjian) harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti
diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri.
2) Prinsip Automatic
Protection
Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara
langsung tanpa harus memeruhi syarat apapun (must not be upon complience
with any formality).
3) Prinsip Independence
of Protection.
Suatu perlindungan hukum diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungaan hukum negara asal pencipta.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di
Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization
(WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Pengaturan ini mengenai pengaturan standar-standar
minimum perlindungan hukum ciptaan-ciptaan, hak-hak pencipta, dan jangka waktu
perlindungan yang diberikan, pengaturannya adalah:
- Ciptaan yang dilindungi adalah semua ciptaan di bidang sastra, ilmu pengetahuan, dan seni dalam bentuk apapun perwujudannya.
- Kecuali jika ditentukan dengan cara reservasi (reservation), pembatasan (limitation), atau pengecualian (exception) yang tergolong sebagai hak-hak ekskluisif: i) Hak untuk menterjemahkan; ii) Hak mempertunjukkan di mukaa umum ciptaan drama, drama musik, dan ciptaan musik; iii) Hak mendeklarasikan (to recite) di muka umum suatu ciptaan sastra; iv) Hak penyiaran (broadcast); v) Hak membuat reproduksi dengan cara dan bentuk perwujudan apapun; vi) Hak Menggunakan ciptaanya sebagai bahan untuk ciptaan audiovisual; vii) Hak membuat aransemen (arrangements) dan adapsi (adaptations) dari suatu ciptaan.
Konvensi Bern juga mengatur sekumpulan hak yang
dinamakan hak-hak moral (”droit moral”), hak pencipta untuk mengkluim
sebagai pencipta suatu ciptaan dan hak pencipta untuk mengarjukan keberatan
terhadap setiap perbuatan yang bermaksud mengubah, mengurangi, atau menambah
keaslian ciptaannya yang dapat merugikan kehormatan dan reputasi pencipta.
Konvensi Hak Cipta Universal 1955
Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO
untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang
berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota
masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok
keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota
masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok
pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di
negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem
pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi
yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to
establist a minimum level of international copyright relations throughout the
world, without weakening or supplanting the Bern Convention”.
Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya
suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention
(UCC) yang ditandalangani di Geneva kemudian ditindaklanjuti dengan 12
ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955.
(Referensi: Margono Suyud, 2010, Hukum Hak Cipta di
Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization
(WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor)
Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1
konvensi antara lain:
1) Adequate and Effective Protection.
Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta
perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif
terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2) National Treatment.
Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang
diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan
ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta
perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama
kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3) Formalities.
Pasaf III yang merupakan manifestasi kompromistis dari
UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara
peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya
syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti
wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaris
(notarial certificates) atau bukti pembayaran royalty dari
penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak
cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di
belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun
penerbitan pertama kali.
4) Duration of Protection
Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan
untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun
setelah kematian pencipta.
5) Translations Rights
Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif
pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu
terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana
penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat
memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi
syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6) Juridiction of the international
Court of Justice
Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau
lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi,
yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke
muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang
diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai
cara lain.
7) Bern safeguard Clause
Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu
sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.
3.1 Konvensi Roma 1961
Konvensi Roma diprakarsai oleh Bern Union, dalam
rangka untuk lebih memajukan perlindungan hak cipta di seluruh dunia, khususnya
perlindungan hukum internasional terhadap mereka yang mempunyai hak-hak yang
dikelompok dengan nama hak-hak yang berkaitan (Neighboring Righta / Related
Righta). Tujuan diadakannya konvensi adalah menetapkan pengaturan secara
internasional perlindungan hukum tiga kelompok pemegang hak cipta atas hak-hak
yang berkaitan. Tiga kelompok pemegang hak cipta dimaksud adalah:
1) Artis-artis pelaku (Performance
Artist), terdiri dari penyanyi, akktor, musisi, penari, dan lain-lain.
Pelaku yang menunjukkan karya-karya cipta sastra dan seni.
2) Produser-produser rekaman (Producers
of Phonogram).
3) Lembaga-lembaga penyiaran.
Konvensi Internasional tentang hak cipta lainnya
adalah Convention for the Protection of Producers of Phonogram Againts
Unnauthorized Duplication of their Phonograms (Geneva Convention 1971)
Sumber:
-http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt584001e4650d4/ini-perbedaan-uu-merek-yang-lama-dan-uu-merek-yang-baru
-http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
-https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/
Sumber:
-http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt584001e4650d4/ini-perbedaan-uu-merek-yang-lama-dan-uu-merek-yang-baru
-http://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-5-tahun-1984-tentang-perindustrian.pdf
-https://popykomalasari12.wordpress.com/2015/06/08/konvensi-internasional-tentang-hak-cipta/